Minggu, 30 Oktober 2011

Bersuci / Thaharoh


I. Hukum dan Penjelasan Bersuci
Bersuci adalah bagian terpenting dari kehidupan seorang muslim. Bersuci berkaitan erat dalam hal sah atau tidaknya ibadah mahdoh (wajib) yang kita lakukan. Sebagai contoh sholat, sebelum mengerjakan sholat kita diwajibkan berwudhu terlebih dahulu. Dalam sebuah hadits disebutkan, Rasulullah SAW bersabda, “Kesucian itu penutup iman”. (HR. Muslim).
Secara hukum, berdasarkan Al Qur’an dan hadits bersuci adalah wajib, QS. Al Mudatsir (74) : 4, Al baqarah (2) : 222. Dalam shalat misalnya, shalat tidak akan dianggap sah apabila belum melakukan wudhu.
Suci (thaharah) itu terdiri dari dua macam, yaitu : suci lahir dan suci batin. Secara definitif yang dimaksud dengan suci batin ialah suci dari dosa dan maksiat. Untuk bersuci secara batin melalui bertobat dengan tobat nashuha (tobat yang sungguh-sungguh) dan membersihkan diri dari penyakit hati seperti syirik, sombong, hasad, dengki dan lain-lain. Semua itu dilakukan dengan keikhlasan dan berniat hanya mencari ridha Allah SWT.
Bersuci secara lahir maksudnya adalah bersuci dari hadats. Suci dari hadats artinya menghilangkan najis-najis dengan menggunakan air yang suci guna membersihkan pakaian, badan dan tempat ibadah yang dipakai untuk shalat.
II. Alat yang Digunakan untuk Bersuci
Alat yang digunakan untuk bersuci ada dua bermacam-macam, yaitu:
1. Air Mutlak
a. Air hujan
b. Air laut
“Air laut itu suci dan mensucikan, dimana bangkai hewan yang berada di dalamnya pun halal.” (HR. Al Khamsah)
c. Air telaga
“Bahwa Rasulullah pernah meminta diambilkan satu wadah air zamzam, lalu beliau meminum sebagian dari air tersebut dan berwudhu dengannya.” (HR. Ahmad)
2. Air Musta’mal
“Bahwa Rasulullah membasuh kepala dengan sisa air yang terdapat pada tangannya.” (HR. Abu Dawud)
3. Air yang bercampur dengan barang yang suci
“Rasulullah pernah masuk ke rumah kami ketika putrinya, Zainab, meninggal dunia. Lalu beliau berkata: Mandikanlah ia tiga atu lima kali atau lebih, jika menurutmu lebih dari itu adalah lebih baik, dengan air atau serta daun bidara. Pada basuhan yang terakhir campurkan dengan kapur barus. Jika telah selesai, maka beritahukan kepadaku. Setelah selesai memandikan jenazah Zainab, kami memberitahukan kepada Rasulullah, kemudian beliau memberikan kain kepada kami seraya berkata: “Pakaikanlah kain ini pada tubuhnya.” (HR. Mutafaq’alaih)
4. Air yang jumlahnya dua kullah
“Apabila jumlah air itu mencapai dua kullah, maka air itu tidak mengandung kotoran (tidak najis).” (HR. Khamsah)
5. Debu yang bersih yang ada di atas tanah, pasir, batu-batu kerikil atau pasir laut. QS. An Nisa (4) : 43
Rasulullah SAW bersabda: “Tanah itu telah diciptakan bagiku tempat sujud dan mensucikan” (HR. Ahmad diriwayatkan di dalam shahihain)
III. Etika Buang Air
Diantara bukti perhatian Islam terhadap kebersihan dan kesucian serta penghormatan yang diberikan Allah kepada manusia adalah dengan mengharuskan membersihkan diri ketika buang air sehingga tidak ada najis yang menempel pada tubuh, termasuk pakaiannya.
1. Hal-hal yang Patut Dilakukan Sebelum Buang Air
a. Mencari tempat yang kosong dan jauh dari penglihatan manusia
Hadits, “Apabila Nabi SAW hendak buang air besar, beliau pergi sehingga tidak seorangpun yang tahu.” (HR. Abu Dawud)
b. Dilarang membawa sesuatu yang terdapat asma Allah SWT. Hal ini berdasarkan hadits, “Nabi Muhammad SAW memakai cincin yang tertulis Muhammad Rasulullah. Beliau selalu menanggalkan cincin tersebut bila mau buang air.” (HR. Tirmidzi)
c. Bila masuk ke kamar mandi (WC) hendaknya mendahulukan kaki kiri seraya berdo’a, “Bismillaahi allaahumma innii a’uudzubika minal khubutsi wal khabaaits.” (HR. Bukhari). Dilarang mengangkat pakaian penutup aurat terlalu tinggi (di tempat-tempat yang memungkinkan orang lain untuk melihatnya.
d. Dilarang menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang air. Hal ini berdasarkan hadits, “Janganlah kalian menghadap kiblat atau membelakanginya ketika melakukan buang air besar atau kecil.”
e. Dilarang buang air besar dan kecil di tempat berteduh, tempat lalu lalang, sumber air orang banyak dan di bawah pohon yang berbuah. Hadits riwayat Hakim, “Jauhilah tiga perkara yang tercela: buang air besar di sumber-sumber air, di tengah jalan dan di tempat berteduh.”
f. Dilarang berbicara ketika sedang buang air besar, Sabda Rasul SAW, “Jika dua orang sedang buang air besar, maka keduanya saling membelakangi keduanya, juga dilarang berbicara, karena sesungguhnya Allah sangat membenci hal itu”. (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu Majah)
2. Cara Bersuci (Istinja’)
a. Bersuci sebanyak tiga kali atau ganjil. Hal ini berdasarkan hadits, “Bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk menggunakan tiga batu dan melarang menggunakan kotoran binatang dan potongan tulang.” (Abu Hurairah)
b. Dilarang menggunakan tangan kanan. Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah salah seorang diantara kamu membersihkan kemaluannya dengan tangan kanan ketika buang air.” (HR Mutafaq’Alaih)
c. Lebih baik menggunakan air bila ada. Aisyah berkata, “Perintahkan suami-suami kalian untuk bersuci dengan air sesungguhnya Rasulullah SAW melakukannya.” (HR. Tirmidzi)
3. Hal-hal yang Layak Dilakukan Setelah Buang Air
Ketika keluar mendahulukan kaki kanan seraya berdo’a. “Ghufraanaka” (aku mengharap ampunan Engkau) atau berdo’a “Alhamdulillaahiladzii adzhaba ‘annil ‘adzaa wa ‘aafani”. (segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan penyakit dariku dan yang telah menyehatkanku).
IV. Etika Mandi
Seorang muslim diajarkan tata cara mengenai menjaga kebersihan badan yaitu dengan cara mandi. Islam mengenalkan istilah mandi wajib bagi umatnya. Bagi seorang muslim yang sudah memasuki masa aqil baligh ia harus sudah diperkenalkan apa yang dimaksud mandi wajib karena hal ini akan menjadi bagian dari perkembangan hidupnya.
Mandi itu diwajibkan apabila memenuhi salah satu dari kelima kriteria di bawah ini:
1. Keluar mani disertai syahwat, baik diwaktu tidur maupun kondisi terjaga baik laki-laki maupun perempuan
2. Selesai haid dan nifas bagi perempuan
3. Junub (hubungan suami istri)
4. Meninggal, mayat wajib dimandikan
5. Orang kafir bila masuk Islam
Dibawah ini tata cara mandi
1. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mandi
a. Fardhu Mandi
- Niat. Berniat untuk menghilangkan hadats besar dan kecil.
- Membasuh seluruh badan dengan menggosok hal-hal yang mungkin digosok
- Mengguyur air ke tempat yang tidak bisa digosok sampai bisa diperkirakan air telah merata ke seluruh tubuh
- Menyela jari-jemari dan rambut, serta tempat-tempat yang biasanya tidak terairi oleh air seperti pusar, dll.
b. Sunnah Mandi
- Membaca Basmallah
- Sebelum mandi, membersihkan kedua telapak tangan
- Terlebih dahulu menghilangkan kotoran
- Mendahulukan anggota badan wudhu sebelum membersihkan badan
- Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung, lalu membersihkan daun telinga
c. Makruh Mandi
- Menghambur-hamburkan air
- Mandi di tempat yang terkena najis dikhawatirkan terkena najis
- Mandi dengan menggunakan air sisa yang digunakan oleh perempuan untuk bersuci
- Mandi di tempat terbuka tanpa penutup baik dinding ataupun sejenisnya
- Mandi di air yang diam, tidak mengalir. Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian yang sedang junub mandi di air yang diam.” (HR. Muslim)
2. Tata Cara Mandi Wajib
Hadits dari Aisyah r.a., “Rasulullah SAW bila hendak mandi junub (mandi wajib), beliau memulai dengan membersihkan kedua tangannya sebelum memasukkannya ke dalam bejana, kemudian beliau membersihkan farjinya, lalu berwudhu seperti wudhu akan shalat, lalu membersihkan rambutnya dengan air, kemudian mengguyurkan kepalanya tiga kali, baru mengguyurkan air ke seluruh tubuh.” (HR. Tirmidzi)
V. Penutup
Inilah salah satu dari nilai-nilai Islam dalam menjaga dan membersihkan diri. Dalam keadaan darurat bila tidak ada air, kita diperkenankan menggunakan debu untuk tayamum.
Referensi :
1. Pola Hidup Muslim (Minhajul Muslim), Abu Bakar Jabir el Jazairi
2. Fiqh Sunnah Jilid 1 dan 2, Sayid Sabiq

Tidak ada komentar: